Air Mata Warga di Balik Loket: Dugaan Pungli di Samsat Nganjuk Menggerus Harapan Keadilan


 

NGANJUK, Jurnal Hukum Investigasi 

– Di balik gedung pelayanan publik yang seharusnya menjadi simbol kemudahan dan keadilan, tersimpan keluh kesah masyarakat kecil yang tak terdengar. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Samsat Nganjuk kembali mencuat, meninggalkan luka dan kekecewaan mendalam bagi warga yang hanya ingin menunaikan kewajiban negara secara jujur.

Sejumlah warga mengaku terpaksa merogoh kocek lebih dalam dari tarif resmi demi memperlancar pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Bukan karena tidak tahu aturan, melainkan karena takut dipersulit. Di antara antrean panjang dan tatapan cemas, muncul bisik-bisik soal “uang tambahan” agar urusan cepat selesai.

“Kalau tidak ikut kemauan mereka, prosesnya lama dan berbelit. Kami ini rakyat kecil, hanya ingin bayar pajak tepat waktu,” ungkap salah satu warga dengan suara bergetar, menahan rasa kecewa.

Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan negara. Samsat yang seharusnya menjadi wajah ramah pemerintah justru berubah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat awam. Ironisnya, pungli kerap menjebak mereka yang paling lemah—petani, buruh, dan pekerja harian—yang hidupnya pas-pasan.

Pengamat kebijakan publik menilai dugaan pungli di Samsat Nganjuk adalah alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus menjadi budaya busuk yang diwariskan dari waktu ke waktu.

Masyarakat berharap ada langkah tegas, transparan, dan berani dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan ini. Bukan sekadar klarifikasi di atas kertas, melainkan tindakan nyata yang mampu memulihkan kepercayaan rakyat.

Karena pelayanan publik bukan ladang untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang harus dijaga. Dan keadilan, sekecil apa pun bentuknya, adalah hak setiap warga negara—tanpa harus dibeli dengan uang di luar aturan.

Redaksi

Berita ini disusun sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan publik yang bersih, adil, dan berintegritas. Setiap pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama