CINTA DITOLAK, PRIA DI LAMONGAN MENGAMUK — HADANG WANITA DI JALAN DESA KACANGAN DAN NYARIS RAMPAS MOTORNYA



LAMONGAN | JURNAL HUKUM INVESTIGASI —

Kisah cinta berujung ancaman maut terjadi di Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial K, warga Desa Mojoranu, Kecamatan Tikung, bertindak nekat dengan menghadang dan menendang sepeda motor milik Eni, warga Desa Boto Putih, di Jalan Desa Kacangan, Kecamatan Tikung, pada Sabtu pagi, 25 Oktober 2025.

Aksi brutal itu membuat korban dan anaknya hampir terjatuh di tengah jalan. Pelaku bahkan mencoba merampas motor korban sambil berteriak dan mengancam akan menghancurkan kendaraan tersebut.

Menurut penuturan Eni, awalnya ia mengenal pelaku, Kadir, di warung tempatnya bekerja. Dari perkenalan biasa, pelaku mulai menunjukkan ketertarikan berlebihan hingga memberikan sejumlah uang dengan alasan cinta dan niat menikah. Namun, karena tidak ada kecocokan dan perbedaan usia yang jauh, Eni menolak secara sopan. Penolakan itu justru memicu amarah pelaku. Ia mulai meneror korban, menuntut pengembalian uang, dan berkali-kali mengejar di jalan.

“Pagi itu saya mau berangkat kerja, tiba-tiba dia menghadang saya di Jalan Kacangan, menendang motor saya sampai hampir jatuh. Dia marah-marah, mencoba merampas motor saya, dan mengancam akan menghancurkannya,” ujar Eni dengan suara gemetar kepada Jurnal Hukum Investigasi.

Merasa terancam, Eni segera menghubungi Erlangga Setiawan, SH, Direktur Jurnal Hukum Investigasi, yang juga dikenal sebagai aktivis hukum dan sosial. Mendengar laporan tersebut, Erlangga mencoba menghubungi Kapolsek Tikung agar segera mengamankan pelaku, namun panggilan tersebut tidak dijawab sama sekali.

Tidak menunggu lama, Erlangga langsung menghubungi Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lamongan, Sunandar, yang responnya dinilai cepat dan profesional. Sunandar langsung turun ke lapangan dan menggelar mediasi darurat di toko bangunan milik orang tuanya, yang berjarak hanya beberapa ratus meter dari lokasi kejadian.

Langkah cepat ini mendapat apresiasi dari warga setempat karena berhasil menenangkan situasi yang sempat memanas.

“Saya sangat menghargai langkah cepat Pak Sunandar yang tanggap dan profesional. Tapi terlepas dari itu, perbuatan pelaku ini sudah sangat membahayakan jiwa seseorang, dan kami akan tetap melaporkan secara hukum,” tegas Erlangga Setiawan, SH.

Dari sisi hukum, tindakan pelaku Kadir jelas memenuhi unsur pidana berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang percobaan perampasan disertai kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan pemaksaan dengan ancaman 1 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kombinasi pasal ini mempertegas bahwa perbuatan pelaku tidak bisa dianggap remeh — ini bukan soal cinta, melainkan tindak pidana murni yang mengancam keselamatan warga.

Salah satu saksi mata di lokasi mengatakan bahwa aksi pelaku berlangsung cepat dan menakutkan. “Warga sempat berteriak agar dia berhenti, tapi pelaku malah makin emosi. Untung ada warga yang langsung membantu korban,” ujarnya.

Namun di sisi lain, sikap Kapolsek Tikung dan anggota piket yang lamban merespons aduan darurat dari masyarakat menjadi sorotan publik. Dalam situasi genting yang mengancam nyawa, tidak ada alasan bagi aparat untuk diam atau menunda tindakan. Lambannya respon di tingkat Polsek dikhawatirkan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Jika tidak segera dibenahi, kejadian serupa bisa kembali terulang, dan masyarakat akan kehilangan rasa aman di wilayah hukumnya sendiri.

Kasus ini kini akan terus dikawal oleh Jurnal Hukum Investigasi hingga pelaku benar-benar diproses secara hukum. Karena di mata keadilan, cinta yang ditolak tidak bisa menjadi pembenaran untuk mengancam, menyerang, apalagi mencoba merampas milik orang lain.

Penulis Erlangga
Lebih baru Lebih lama