JurnalHukumInvestigasi.my.id | 27 Oktober 2025
Sidoarjo – Lapas Kelas 1 Porong, yang berlokasi di Desa Macan Mati, Kecamatan Kebon Agung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat bahwa di balik tembok penjara justru beroperasi bisnis gelap yang melibatkan oknum petugas lembaga pemasyarakatan.
Penelusuran investigatif tim JurnalHukumInvestigasi.my.id pada 27 Oktober 2025 menemukan indikasi mencolok: ponsel, alat elektronik, hingga perlengkapan rumah tangga seperti magic com beredar bebas di dalam lapas tanpa hambatan berarti. Barang-barang yang seharusnya dilarang itu disebut bisa masuk dengan mudah — cukup dengan “tiket khusus” berupa sejumlah uang yang dibayarkan kepada oknum tertentu.
> “Asal ada uang, semuanya bisa diatur. HP, makanan, bahkan alat masak pun bisa dikirim ke dalam. Sudah biasa, semua orang tahu,” ujar salah seorang napi yang menolak disebutkan namanya kepada tim media.
Temuan ini menampar keras wajah penegakan hukum di Jawa Timur. Sistem yang seharusnya menegakkan disiplin justru berubah menjadi pasar gelap yang dikendalikan oleh mereka yang memiliki kuasa dan modal. Ironisnya, praktik ini seolah dibiarkan terjadi begitu saja, tanpa tindakan nyata dari Kepala Lapas Porong.
Publik pun menuding bahwa pembiaran ini tak mungkin terjadi tanpa restu dari level pimpinan. Sebab, bagaimana mungkin barang-barang terlarang bisa bebas keluar-masuk lembaga seketat Lapas Kelas 1 tanpa sepengetahuan pejabat tertinggi di dalamnya?
Menanggapi temuan tersebut, Erlangga Setiawan, S.H., Direktur Utama Jurnal Hukum Investigasi, yang juga memimpin jaringan media nasional seperti Radar Kasus News dan Jatim Nusantara News, menyampaikan kritik pedas terhadap lemahnya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
> “Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi bukti bahwa moral dan integritas sudah terkubur di balik tembok lapas. Kalau napi bisa membeli fasilitas terlarang, berarti ada petugas yang menjual kewenangannya,” tegas Erlangga.
Lebih lanjut, Erlangga menegaskan bahwa pembiaran semacam ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara. Ia mendesak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia segera turun tangan, membentuk tim khusus, dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bermain di balik praktik kotor ini.
> “Kalapas Porong harus diperiksa. Kalau terbukti membiarkan atau bahkan ikut menikmati keuntungan dari bisnis ilegal di dalam lapas, maka ia tidak pantas lagi memimpin lembaga yang mengatasnamakan hukum,” ujar Erlangga dengan nada tajam.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Lapas Kelas 1 Porong belum memberikan tanggapan resmi meskipun tim redaksi telah berulang kali mencoba menghubungi melalui surat elektronik dan pesan singkat. Diamnya pihak lapas justru menambah kuat dugaan adanya keterlibatan dan pembiaran sistemik di dalam tubuh institusi tersebut.
Setelah berita ini tayang, JurnalHukumInvestigasi.my.id bersama jaringan medianya akan melanjutkan langkah konfirmasi langsung ke pihak Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Timur, serta aparat penegak hukum terkait, untuk mengungkap lebih dalam jaringan praktik ilegal yang merusak marwah pemasyarakatan di Indonesia.
Penulis redaksi
