Sabung Ayam Terang-Terangan di Sidoarjo: Ketika Desa Terik Menjadi Arena Perjudian Terbuka


 Jurnal hukum investigasi

Sidoarjo, Minggu, 18 Mei 2025 — Di Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, praktik sabung ayam bukan lagi sekadar aktivitas sembunyi-sembunyi. Setiap akhir pekan, desa ini berubah menjadi arena perjudian yang digelar terbuka, ramai, dan berlangsung tanpa hambatan. Warga berkerumun, ayam jago saling diadu, dan uang taruhan mengalir bebas—semuanya berjalan tanpa gangguan.

Investigasi di lokasi mendapati suasana yang lebih mirip festival daripada tindak pidana. Tak ada rasa takut. Tak ada upaya menyembunyikan kegiatan. Yang paling mencolok: tak tampak satu pun aparat keamanan, baik dari kepolisian maupun unsur pemerintah desa.

“Sudah lama begitu. Kalau Minggu ya pasti ada. Semua tahu, tapi seolah-olah dibiarin,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya disembunyikan. Ucapannya mencerminkan realitas pahit: masyarakat terbiasa hidup di tengah pelanggaran hukum yang didiamkan.

Praktik ini jelas melanggar hukum, namun yang menjadi sorotan utama bukan hanya pelakunya, melainkan sistem yang membiarkan. Ketika pelanggaran terjadi secara berulang di ruang publik tanpa penindakan, maka pembiaran itu adalah bagian dari masalah.

Konfirmasi resmi akan diajukan kepada Kapolsek Krian, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, serta pihak-pihak terkait lainnya. Masyarakat berhak tahu: di mana posisi penegak hukum ketika hukum dilecehkan di depan mata?

Jika praktik-praktik seperti ini terus berjalan tanpa tindakan, maka hukum hanya akan tinggal nama—dan kepercayaan publik pada institusi akan runtuh, bukan karena kejahatan, tetapi karena diamnya mereka yang seharusnya bertindak.

Penulis redaksi

Lebih baru Lebih lama