Surabaya,Jurnal Hukum Investigasi
Suasana religius dan penuh kekhusyukan menyelimuti Masjid Muhammad Cheng Hoo Surabaya pada Rabu malam, 29 April 2026. Ratusan jamaah tampak memadati area masjid untuk mengikuti kajian tafsir Al-Qur’an yang disampaikan oleh Miftahul Ulum, seorang ulama kharismatik yang dikenal luas dengan keilmuan dan kedalaman pemahamannya dalam bidang Al-Qur’an.
Kegiatan yang dimulai ba’da Maghrib ini berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme. Para jamaah yang hadir berasal dari berbagai kalangan, mulai dari santri, akademisi, hingga masyarakat umum yang ingin memperdalam pemahaman terhadap makna ayat-ayat suci Al-Qur’an.
Dalam penyampaiannya, Prof. Dr. KH Miftahul Ulum mengupas tafsir ayat-ayat Al-Qur’an dengan pendekatan yang mendalam namun tetap mudah dipahami. Beliau menekankan pentingnya menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup serta mengajak jamaah untuk tidak hanya membaca, tetapi juga memahami dan mengamalkan isi kandungannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Al-Qur’an bukan hanya untuk dibaca, tetapi harus menjadi cahaya dalam setiap langkah kehidupan kita,” tutur beliau dalam ceramahnya yang disambut khidmat oleh para jamaah.
Selain penyampaian materi tafsir, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, yang memberikan kesempatan kepada jamaah untuk menggali lebih dalam berbagai persoalan keagamaan yang mereka hadapi.
Kajian ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan keimanan dan wawasan keislaman masyarakat, serta mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah kehidupan sosial yang semakin kompleks.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Masjid Muhammad Cheng Hoo Surabaya kembali menegaskan perannya sebagai pusat dakwah dan pendidikan Islam yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Moch Arifin)

