Jurnalhukuminvestigasi.my.id
Kediri, 25 Mei 2025 - Di Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, hukum tak hanya tumpul - ia tampaknya telah mengalami mati suri. Pada Minggu siang, 25 Mei 2025, sebuah lahan terbuka di desa ini menjelma menjadi arena sabung ayam ilegal. Ratusan pria berkerumun. Taruhan uang jutaan rupiah berpindah tangan. Ayam bertarung sampai mati. Semua dilakukan secara terbuka, tanpa rasa takut, tanpa kehadiran aparat, dan tanpa sedikit pun bayangan negara.
Tim investigasi Jatim Nusantara News menyusup langsung ke lokasi dan menyaksikan bagaimana praktik perjudian ini bukan fenomena baru, melainkan kegiatan rutin yang telah berlangsung cukup lama. Bukan sekadar permainan tradisional, melainkan jaringan perjudian terorganisir yang beroperasi dengan keyakinan penuh bahwa hukum tidak akan mengganggu mereka.
“Kalau cuma sabung ayam, itu sudah biasa di sini. Polisi tahu. Tapi mereka tutup mata,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia bicara singkat namun sarat makna-di desa ini, pelanggaran sudah menjadi pemandangan harian, dan penegakan hukum hanya tinggal cerita.
Kapolsek Badas dan Kasatreskrim Polres Kediri-di mana Anda? Ketika arena perjudian digelar terbuka dan aparat tak tampak batang hidungnya, wajar jika publik mencurigai adanya pembiaran, atau lebih buruk lagi: pembiaran yang disengaja.
Pimpinan Redaksi Jatim Nusantara News, Erlangga Setiawan, S.H., menyampaikan pernyataan keras.
“Apa yang terjadi di Desa Blaru bukan sekadar sabung ayam—ini simbol matinya keberanian aparat dalam menegakkan hukum. Saya ingin bertanya langsung: Kapolsek Badas dan Kasatreskrim Polres Kediri, di mana Anda? Apakah Anda tidak tahu, tidak peduli, atau sengaja membiarkan.
Ketika kejahatan berlangsung terang-terangan dan aparat diam membisu, maka sesungguhnya kita tidak sedang kekurangan hukum, kita sedang kekurangan nyali. Jangan salahkan masyarakat kalau mulai muak.
Tugas media bukan untuk menyenangkan penguasa, tapi untuk menggugat kebisuan institusi. Dan saya tegaskan, kami tidak akan berhenti menyuarakan ini sampai ada tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi kosong atau dalih prosedural. Jika hukum hanya hadir di mimbar, tapi absen di medan pelanggaran, maka publik berhak mempertanyakan: siapa sebenarnya yang melindungi siapa?”
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, Jatim Nusantara News segera akan mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada Kapolsek Badas, Kasatreskrim Polres Kediri, serta pihak-pihak berwenang lainnya. Pertanyaan kami sederhana, tapi tajam: apakah hukum masih hidup di Desa Blaru, atau sudah Anda matikan bersama rasa malu.
Jika hukum dibiarkan kalah oleh perjudian, maka negara sedang menggali kuburnya sendiri - pelan, pasti, dan disengaja.
Penulis : Erlangga SH
