Surabaya – Jurnal Hukum Investigasi
Negara sedang dirampok—secara sistematis, terorganisir, dan terang-terangan. Investigasi mendalam Jurnal Hukum menemukan praktik ilegal distribusi BBM subsidi di Jalan Prapat Kurung, Surabaya, yang selama ini berlangsung tanpa hambatan, seolah dilindungi oleh kekuatan tak kasat mata.
Pada Sabtu (12/4), tim kami mendokumentasikan aktivitas penurunan BBM bersubsidi dari truk tangki Pertamina ke puluhan jerigen di pinggir jalan, tepat di jalur yang seharusnya menjadi kawasan pengawasan ketat distribusi energi. BBM subsidi jenis solar dan pertalite yang semestinya diperuntukkan bagi rakyat miskin justru berpindah ke tangan pelaku ilegal untuk dijual kembali dengan keuntungan besar.
Pelaku utamanya diduga seorang pria asal Madura yang dikenal luas dengan nama panggilan Kirun. Namanya bukan rahasia. Ia disebut-sebut telah bertahun-tahun menjalankan bisnis ilegal ini dan dikenal di kalangan tertentu sebagai “penguasa lapangan” dalam jaringan penyelewengan distribusi BBM subsidi di kawasan pelabuhan.
Modusnya klasik, namun dampaknya serius: truk tangki Pertamina berhenti sebentar di lokasi, lalu BBM disedot ke jerigen ukuran 25 liter. Dalam satu kali aksi, puluhan jerigen bisa terisi. Aktivitas ini berlangsung cepat dan berpola, mengindikasikan sistem yang sudah mapan.
Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperkuat oleh UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, praktik ini merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Namun fakta di lapangan berbicara lain: tidak ada penangkapan. Tidak ada penyitaan. Tidak ada efek jera.
Yang muncul justru pertanyaan besar:
Apakah aparat tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?
Apakah Pertamina buta, atau sengaja menutup mata?
Dan siapa sebenarnya yang mendapat bagian dari bisnis haram ini?
Pembiaran semacam ini bukan hanya kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap mandat negara: memastikan subsidi sampai ke tangan yang berhak. Ketika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka keadilan hanya menjadi slogan.
Setelah temuan ini dipublikasikan, Jurnal Hukum Investigasi akan menyampaikan laporan resmi disertai bukti awal ke Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasat Reskrim, dan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Jika dalam waktu dekat tidak ada penindakan tegas, maka kesimpulan publik akan tak terelakkan: praktik ini dibiarkan karena ada kolusi antara pelaku, aparat, dan pihak internal Pertamina sendiri.
